PROSES PEMINANGAN(FAKFUKEN)SUKU BYAK PAPUA)

 MINANG,

PEMINANGAN,

----------------------

FUKEN, 

FAKFUKEN,

----------------------

Oleh : Manfawawir Ar Supine 

---------------------------------------------

Minang, peminangan atau fuken, fakfuken adalah sebuah tradisi yang secara umum digunakan oleh setiap komunitas yang mendiami bumi ini, 

entah dia itu orang asing atau pribumi dari bagian dan wilayah tertentu di bumi ini. 

Hal yang menjadi fokus penulis adalah tradisi suku Byak dalam proses pelaksanaan peminangan dari KABOR BYAK(Laki laki) kepada( perempuan)INSOS BYAK. 

Proses peminangan ini bukanlah sesustu yang dianggap sepele atau biasa oleh mereka yang melaksakan proses peminangan,

Proses ini memiliki nilai-nilai budaya dan aturan-aturan tersendiri sesuai dengan tatanan adat suku Byak yang sesungguhnya.

Dalam proses peninangan dari kelompok kabor Byak kepada insos Byak, wajib hukumnya untuk dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kepada perempuan yang ingin diminang dan apa bila proses awal, kedua ditolak maka proses ketiga adalah merupakan proses akhir yang harus dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan menerima segala resiko yang ada. 


Dalam proses peminangan ini ada hal yang sangat menarik dan kemungkinan hal ini sudah terkubur dengan segala keunikannya, untuk itu penulis berinisiatif untuk mengali kembali sesuatu yang sudah terkubur sejak lama dikalangan SUKU BYAK.

Adapun menurut orang tua dan berbagi narasumber tertentu yang saya temui,  mereka memberikan masukan kepada penulis sebagai berikut :


1)))Proses pinangan atau bahasa Byaknya fakfuken dilakukan oleh pihak laki-laki (Kabor Byak) kepada pihak perempuan (Insos Byak) dengan cara menyuruh orang yang memiliki ikatan kekeluargaan atau orang tua laki-laki  itu sendiri untuk meminang perempuan tersebut kepada orang tuanya atau yang berhak atas perempuan tersebut.


2)))Dan apa bila peminangan pertama ditolak oleh pihak perempuan maka, proses peninangan kedua wajib dilakukan walaupun proses peminangan pertama ditolak oleh pihak perempuan.


3))) Proses peminangan terakhir atau yang ke tiga merupakan proses akhir dari semua proses yang sudah dilalui oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan dan proses ini sudah pasti berhadapan dengan nilai sebuah adat. 


***)) Nilai adat yang dimaksud oleh penulis adalah, ketika peminangan tersebut tidak berhasil dari awal sampai akhir tentu ada konsekuensinya terhadap pihak laki-laki (SNON BYAK) tersebut untuk membayar :

~TANGGA, (KAWEK)

~KESEK KAKI (PYOS WEMIN) 

dirumah tersebut walaupun mereka tidak berhasil dalam proses peninangan tersebut.......................dst


bersambung...................

Syowi ma kasumasa

__________________________

Popular posts from this blog

Senja di negeri atas air(sowek)

SI ANAK BUNGSU (cerita anak tiri)