Posts

Showing posts from April, 2021

ABOBES KAPAR/ABOBS KAPAR(UANG SUSU Vs KAIN GENDONG) Oleh: MANFAWAWIR AR SUPINE

Image
  Ikatan adat dan pelaksanaannya : --------------------------------------------------- Oleh : Manfawawir Ar Supine,  --------------------------------------------------- UANG SUSU, Vs KAIN GENDONG ( Abobes Kapar/Abobs Kapar) BAYAR UANG SUSU, ------------------------------- Bayar uang susu adalah budaya umum yang selalu digunakan oleh sebagian besar suku di Papua, terlebih mereka yang mendiami pesisir garis pantai Tanah Papua dan Papua Barat.  Pembayaran uang susu terjadi ketika adanya perkawinan antara dua suku atau sesama suku orang Papua terlebih suku Biak sebagaimana disampaikan pada awal tulisan ini. Namun dari cara dan pelaksanaan prosesi pembayaran uang susu secara khusus suku Biak, sudah keluar jauh dari makna adat yang sesungguhnya dengan mengkolaborasi adat dan kebiasaan sebagian suku diteluk Saireri, Tabi dan Bomberai dan lain-lain suku yang menamakan proses ini pembayaran uang susu dari segi bahasa indonesia dan bahasa daerahnya masing-masing. BAYAR KAIN GENDONG -------------

PROSES PEMINANGAN(FAKFUKEN)SUKU BYAK PAPUA)

Image
 MINANG, PEMINANGAN, ---------------------- FUKEN,  FAKFUKEN, ---------------------- Oleh : Manfawawir Ar Supine  --------------------------------------------- Minang, peminangan atau fuken, fakfuken adalah sebuah tradisi yang secara umum digunakan oleh setiap komunitas yang mendiami bumi ini,  entah dia itu orang asing atau pribumi dari bagian dan wilayah tertentu di bumi ini.  Hal yang menjadi fokus penulis adalah tradisi suku Byak dalam proses pelaksanaan peminangan dari KABOR BYAK(Laki laki) kepada( perempuan)INSOS BYAK.  Proses peminangan ini bukanlah sesustu yang dianggap sepele atau biasa oleh mereka yang melaksakan proses peminangan, Proses ini memiliki nilai-nilai budaya dan aturan-aturan tersendiri sesuai dengan tatanan adat suku Byak yang sesungguhnya. Dalam proses peninangan dari kelompok kabor Byak kepada insos Byak, wajib hukumnya untuk dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kepada perempuan yang ingin diminang dan apa bila proses awal, kedua ditolak maka proses ketiga adalah m